
SEKOLAH DASAR NEGERI 121 TANGSA
Alamat : Tangsa Desa Benteng
Alla Utara Kec.Baroko Kode Pos 91754
SURAT KEPUTUSAN
NO. 421.2/106/SDN.121/2011
Tentang
PENETAPAN PENGURUS DAN ANGGOTA KOMITE
SD NEGERI 121 TANGSA PERIODE 2011-2013
KEPALA SD NEGERI 121 TANGSA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai pendidikan
nasional melalui upaya peningkatan mutu dan efesiensi penyelenggaraan
pendidikan serta tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan
dan peran serta masyarakat secara optimal.
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang
perlu menetapkan Pengurus dan Anggota Komite SD Negeri 121 Tangsa Periode 2011 – 2013 dengan Keputusan Kepala SD Negeri
121 Tangsa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidkan Nasional Republik Indonesia.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang
peran serta masyarakat dalam pendidikan nasional.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 19 Tahun
2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan.
5. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah.
Memperhatikan :
1. Hasil Keputusan rapat restrukturisasi dan pemilihan pengurus dan anggota Komite SD Negeri 121 Tangsa
Periode 2011 – 2013 pada tanggal 30 Maret 2011 di gedung SD Negeri 121 Tangsa.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan pengurus dan anggota Komite SD
Negeri 121 Tangsa Periode 2011 – 2013 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Komite Sekolah SD Negeri 121 Tangsa sebagaimana
dimaksud dalam diktum kesatu
memiliki tujuan, peran dan fungsi sebagai berikut :
1. Tujuan Komite Sekolah SD Negeri 121 Tangsa
adalah :
§ Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di SD Negeri 121 Tangsa.
§ Meningkatkan tanggung jawab dan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 121 Tangsa.
§ Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang
bermutu di SD Negeri 121 Tangsa.
2. Peran Komite Sekolah SD Negeri 121 Tangsa adalah
:
§ Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SD Negeri 121 Tangsa.
§ Pendukung (suporting agency), baik yang
berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
SD Negeri 121 Tangsa.
§ Pengontrol (controling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
di SD Negeri 121 Tangsa.
§ Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di SD Negeri 121 Tangsa.
3. Fungsi Komite Sekolah SD Negeri 121 Tangsa
adalah :
§ Mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
§ Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/
dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
§ Menampung dan menganalisa aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
§ Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada SD Negeri 121 Tangsa mengenai :
- Kebijakan dan program pendidikan;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS);
- Kriteria kinerja guru;
- Kriteria fasilitas pendidikan;
- Hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan
§ Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan.
§ Menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 121 Tangsa.
§ Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SD Negeri 121
Tangsa.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangsa
Tanggal : 27 Mei 2011
Kepala Sekolah,
L U K M A N
, S.Pd. SD.
NIP. 19711110 199505 1 001
|
Tembusan :
- Kepala Dinas Dikpora Kab.Enrekang
- Kepala Cabang Dinas Dikpora Kec.Alla
- Pengawas TK/SD Kecamatan Baroko.
- Pertinggal.
LAMPIRAN :
Keputusan Kepala SD Negeri
121 Tangsa Nomor. 421.2/106/SD.121/2011
Tanggal 27 Mei 2011
SUSUNAN
PENGURUS
DAN ANGGOTA
KOMITE SEKOLAH SD
NEGERI 121 TANGSA
PERIODE 2011 - 2013
KETUA : IMPIN
SEKERTARIS : 1.
BAHARUDDIN, SH.
2.
HASNAWATI DUKKU, S.Pd.
BENDAHARA : 1.
DARMAWATI. D
2.
SYABIR.H, S.Pd.
ANGGOTA : 1.
TEKKO. P
2.
MUDJIATI.M, A.Ma.Pd
3.
RAMLI.S
4.
DARMAN
5.
ANSYAR
6.
THAKKALAWA. N
Ditetapkan di : Tangsa
Tanggal : 27 Mei 2011
Kepala Sekolah ,
L U K M A N
, S.Pd. SD.
NIP. 19711110 199505 1 001
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar